SANGATTA- Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang baru-baru ini gencar di sosialisasikan (sosper) mendapatkan respon yang beragam dari berbagai kalangan, termasuk pihak perusahaan yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jimmy menyebut, pihak perusahaan menyambut baik bahkan mereka akan segera melengkapi berbagai kekurangan yang belum terpenuhi yang sesuai dengan regulasi di maksud.

“Salah satunya mereka (Perusahaan) ini kan wajib memiliki kantor perwakilan yang representatif di sini (Kutim),” ujarnya mengawali orbrolan, jumat (11/11/2022).

Disinggung kenapa setiap perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan, politisi PKS yang saat ini duduku di Komisi C ini menjelaskan, agar mempermudah pemerintah mengakses serta mencari informasi, salah satunya mengenai tenaga kerja, khususnya yang berasal dari luar negeri (TKA).

“Kemudian, terkait skoring perekrutan tenaga kerja dengan presentase 80-20 yang harus bisa di penuhi oleh perusahaan yang akan berinvestasi Kutim,” imbuhnya.

Menurutnya dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2022 ini, di harapkan pemerataan kesejahteraan masyarakat terutama para tenaga kerja lokal ini bisa lebih meningkat, selain itu dalam regulasi yang memiliki 42 pasal ini juga menyebut, adanya kewajiban yang harus di lakukan oleh pemerintah untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan, agar mampu berdaya saing di dalam dunia industri.

“Mereka (perusahaan) juga mengharapkan untuk membantu terkait lembaga pelatihan, namun perusahaan juga di wajibkan untuk memberikan kontribusi terhadap kualitas tenaga kerja kita,’ ucap Jimmy. (G-S08)

Loading