Sangatta – G-Smart.id – Sebanyak 10 orang pilot drone dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinyatakan lulus uji kompetensi setelah mengikuti Pelatihan untuk Test Kompetensi Pilot Drone dalam Program Perlindungan Areal Berhutan di Luar Kawasan Hutan di Kaltim.
Pelatihan dan test pilot drone ini kerjasama antara Pemkab Kutim dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKTL-KLHK) yang fasilitasi oleh proyek Kalimantan Forest (KalFor).
Kegiatan dilaksanakan selama lima hari dari tanggal 28 Maret – 01 April 2022 di Samarinda yang diikuti 10 orang peserta dari Kutim. Dalam pelatihan ini yang menjadi Instruktur dan penguji berasal dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Menurut Sugiono Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kutim mewakili Kepala Dinas mengatakan selama ini banyak OPD yang sudah memiliki drone akan tetapi pilotnya belum memiliki sertifikat untuk menerbangkan drone.
“Menerbangkan drone ada ketentuan dan aturan mainnya sesuai Permenhub dan PP (Peraturan Pemerintah) yang mana kalau menerbangkan diatas 120 meter harus ada sertifikat dan izin ke navigasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sugiono menyebutkan, apabila data yang diambil dan dimanfaatkan oleh OPD atau Daerah maka bisa dipertanggungjawabkan dari sisi legalitas.
“Siapa pengambil datanya, dan pengolah datanya. Pilot drone yang sudah kompeten ini sudah bisa menjadi pengolah data, sehingga apabila OPD-OPD teknis yang membutuhkan pengambilan data bisa memanfaatkan pilot drone ini,” kata ia.
Sugiono berharap kedepan di Kutim akan terbentuk persatuan pilot drone agar menjadi wadah untuk membina para pengguna drone di daerah supaya yang punya hoby drone paham dan tidak asal menerbangkan terutama ketinggiannya karena ruang udara ada aturannya. (G-S02)