SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Yan menuturkan, Sosialisai Peraturan Dearah (Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang saat di laksanakan memiliki keterkaitan.
“Pertama, dari sisi catatan sipil, masyarakat yang datang dan menetap paling lama satu tahun wajib memiliki KTP Kutim, dan disitu tertera juga denda bagi warga yang melanggar bisa sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Yan di ruang kerjanya.
Kemudian, dari sisi perda ketenagakerjaan, ada pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan.
“Maksudnya, warga yang datang ke sini (Kutim) dan ingin menetap disini, untuk segera merubah KTPnya agar bisa terakomodir dalam hal memperoleh pekerjaan, “ ucap Yan.
Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, dengan adanya perda tersebut, secara tidak langsung mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten yang baru saja berusaia ke 23 ini. Selain itu, dengan adanya perda di maksud merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh DPRD dan pemerintah sebagai upaya perlindungan dan peningkayan kesejateraan masyarakat, khusunya yang ada di Kutim.(G-S08)