SANGATTA- Anggota DPRD Kutim Yan menyebut, pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dilakukan dalam situasi yang dinamis bebas dengan silang pendapat tanya jawab, menghitung data secara berulang dan terperinci.
“Hal ini dilakukan agar menghasilkan angka-angka logis terukur akutabel yang sejak dari penyampaian nota pengantar rancangan APBD pandangan umum fraksi yang membutuhkan waktu cukup panjang antara DPRD bersama pemerintah,” ujarnya saat membacakan pemandangan fraksi dalam rapat paripurna tentang Persetujuan DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) mengenai Kegiatan Tahun Jamak serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten tahun anggaran 2023. pada Rabu(30/11/2022).
Politisi dari partai gerindra ini juga menyebut, dalam proses pembahannya juga secara bersama melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Kaltim, Kemendagri, BPKP hingga KPK hingga melahirkan rancangan APBD 2023 yang secara singkat memberikan gambaran sebagai berikut pendapatan asli daerah sebesar Rp 5,9 triliun kemudian belanja jumlah belanja Rp 5,8 triliun, kemudian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 33 miliar.
“Berdasarkan uraian di atas maka kami (Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya) menyerahkan kepada sidang paripurna yang terhormat ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terutama terhadap peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020” pungkasnya. (G-S08).