Sangatta, G-Smart.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah turun dari level 3 ke level 2.

Penurunan ke PPKM Level 2 tersebut berdasarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Luar Jawa Bali Level 3, Level 2, Level 1. Pemerintah pusat menurunkan status Kutim ke level 2 karena vaksinasi covid-19 telah melampaui 50 persen.

Bulan lalu, Kemendagri menaikkan status Kutim dari level 2 ke level 3 lantaran pencapaian vaksinasi pada saat itu masih di bawah 50 persen.

“Pemerintah pusat sudah menurunkan status Kutim ke level 2,” kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam rapat evaluasi yang dilakukan di BPBD Kutim, Selasa (9/11/2021).

Ia mengungkapkan, status PPKM di Kutim pada dasarnya hanya berpatokan pada pencapaian vaksinasi. Karena, kasus covid-19 di daerah landai dan beberapa pekan terakhir kasus terkonfirmasi positif covid-19 setiap hari hanya satu atau dua kasus.

“Kita sempat dinaikkan ke level 3 karena penilaiannya hanya vaksinasi. Bukan kasus covid-19,” ujarnya.

Ardiansyah mengungkapkan, pencapaian vaksinasi covid-19 di Kutim telah menembus angka 57 persen. Kegiatan vaksinasi massal terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama TNI-Polri untuk mempercepat herd immunity.

“Kegiatan vaksinasi massal terus kami lakukan setiap kecamatan. Kami juga berharap distribusi vaksin dari pusat ke daerah berjalan lancar dan jumlahnya sesuai yang dibutuhkan,” harapnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat meski Kutim sudah kembali ke level 2, jangan sampai kembali lengah dan mengakibatkan adanya gelombang ketiga.

“Yang paling utama tetap dijaga protokol kesehatan, tetap pakai masker jangan sampai gelombang ketiga masuk,” pungkasnya. (G-S09)

Loading