JAKARTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang memaparkan progress pembangunan Kantor BNNK Kutim untuk pengajuan vertikalisasi BNK menjadi BNNK Kutim dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang semakin marak.
Kegiatan berlangsung di Gedung BNN RI, Jalan MT. Haryono, Cawang, Keramat Jati, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Selain Wabup Kasmidi Bulanh, turut hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Brigadir Jendral Polisi Muhammad Zainul Muttaaqien, S.H., SIK., M.A.P., dan jajaran BNN RI, Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim H. Sarwono Hidayat, Koordinator Rehabilitasi BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) H. Iwan Settiawan, Kasi Intel BNNP Kaltim Dwi Bowo beserta rombongan.
Wakil Kasmidi berharap dengan kunjungan ini Kutim menjadi prioritas vertikalisasi BNK menjadi BNNK Kutim mengingat sebentar lagi IKN. Dimana pintu masuk peredaran narkotika diyakini lebih besar lagi.
“Kami hari ini sangat bangga, karena disampaiakan dari kementrian, bahwa Kutim menjadi salah satu yang daerah yang diusulkan perubahan status dari BNK untuk menjadi BNNK”, kata Kasmidi Bulang.
Lebih jauh disampaikan upaya yang telah dilakukan Pemkab Kutim yaitu beberapa tahapan proses hibah lahan seluas 2 hektar untuk BNN RI, yang bersetatus atas nama BNN RI dan telah diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor pada saat Isran Noor masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
Wabup mengatakan bahwa sebagai wujud komitmen dalam pengajuan vertikalisasi BNK menjadi BNNK di Kabupaten Kutim kami telah menyiapkan sarana dan prasarana.
“Sarana dan prasarana yang telah disiapkan, antara lain tanah seluas 2000 m2, bangunan untuk kantor BNNK Kutim, kendaraan operasional, dan sarana prasarana pendukung lainnya,” bebernya.
Sebelumnua Kepala Biro SDM BNN RI Brigadir Jendral Polisi Muhammad Zainul Muttaaqien, S.H., SIK., M.A.P., mengungkapkan terkait vertikalisasi BNN di Kabupaten Kutim harus meminta persetujuan dari Kemen PAN RB terlebih dahulu.
“Selanjutnya akan ada evaluasi di wilayah serta memperhitungkan anggaran dan pegawai yang dimiliki oleh BNN”, tutur Muhammad Zainul Muttaaqien.
Dikesempatannya Kepala Biro SDM BNN RI memaparkan Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional.
“Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021, BNN melakukan evaluasi terhadap efektivitas dan kapasitas instansi vertikal BNN yang telah terbentuk,” tuturnya.
Indikator penilaian evaluasi instansi vertikal BNN diantaranya capaian kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pemenuhan jumlah pegawai sesuai daftar susunan pegawai, pemenuhan kebutuhan anggaran serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.
“Kriteria penilaian pembentukan instasni vertikal berdasarkan Peraturan BNN RI Nomor 6 Tahun 2021 harus memenuhi 60 persen unsur pokok. Diantaranya kondisi wilayah, kejahatan narkotika, fasilitas P4GN, ekinomi, pariwisata dan hiburan, penyalah guna, serta kasus tindak pidana lainnya,” jelas Zainul Muttaaqien.
Dan 40 persen unsur penunjang lainnya yang didalamnya terdiri dari tanah dan gedung, hibah anggaran, sumber daya manusia, kendaraan dinas serta maubeler, alat olah data dan peralatan mesin.
Atas kunjungan Pemkab Kutim tersebut, BNN mengapresiasi pengajuan permohonan yang disampaikan Wabup Kutim. Semoga menjadi dorongan dalam penguatan terbentuknya BNNK Kutim, tutup Kepala Biro SDM BNN RI.