JAKARTA – Untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Kabupaten Berau dan Paser, masuk daerah yang diusulkan vertikalisasi BNK menjadi BNNK. Kutim menjadi daerah yang sangat serius terkait vertikalisasi tersebut, untuk itu Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim H. Sarwono Hidayat, Koordinator Rehabilitasi BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) H. Iwan Settiawan, Kasi Intel BNNP Kaltim Dwi Bowo melakukan pemaparan progress Pembangunan Kantor BNNK, Kamis (18/1/2024) di Kantor BNN RI Jakarta.

Usai acara, Wabup Kasmidi Bulang saat ditemui di tempat itu bersyukur, karena langsung bertemu dengan Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Martinus Hukom, S.I.K, M. Si, yang mengapresiasi Pemkab Kutim karena memberikan fasilitas infrastruktur, juga tanah untuk membangun kantor BNNK di Kutim.

“Insyaallah akan ada tinjauan langsung BNN RI ke Kutim terkait vertikalisasi ini. Harapannya dengan adanya BNNK bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dan kita (Kutim) menjadi pelopor perang terhadap narkoba,” ucap Wabup Kasmidi.

Dirinya menambahkan, Kutim merupakan wilayah penghubung transportasi antar kabupaten/kota, itulah kenapa pihaknya ingin status BNK menjadi BNKK, karena bisa langsung mengambil tindakan.

“Nantinya akan bisa mengambil tindakan, apakah itu rehabilitas untuk pembinaan dan sebagainya,” tutur Wabup Kasmidi.

Sementara Kepala BNN RI, meminta untuk segera dilaporkan ke Kementrian PAN RB untuk membangun infrastruktur yang ada, apalagi Pemkab Kutim sudah memberikan lokasi seluas dua hektar dan sudah bersertifikat BNN RI.

“Infrastruktur sudah kita bangun, selanjutnya fasilitas penunjang secara bertahap akan kita penuhi,” terangnya.

Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim H. Sarwono Hidayat

Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim H. Sarwono Hidayat menyampaikan 40 persen unsur penunjang lainnya, yang didalamnya terdiri dari tanah dan gedung, hibah anggaran, sumber daya manusia, kendaraan dinas serta maubeler, alat olah data dan peralatan mesin sudah dipenuhi.

“Tinggal yang 60 persen, Insyaallah sepulang dari sini kita siapkan. Yang 40 persen sudah kita laksanakan, ternyata ada syarat utama lagi yang 60 persen itu,” ujar Sarwono

Untuk diketahui Kriteria penilaian pembentukan instasni vertikal berdasarkan Peraturan BNN RI Nomor 6 Tahun 2021 harus memenuhi 60 persen unsur pokok. Diantaranya kondisi wilayah, kejahatan narkotika, fasilitas P4GN, ekonomi, pariwisata dan hiburan, penyalahguna, serta kasus tindak pidana lainnya.

Ada hal menarik yang disampaikan oleh Sarwono, untuk seluruh Indonesia ada 70 wilayah di Kabupaten/Kota yang diusulkan vertikalisasi BNK menjadi BNNK, Kutim masuk lima besar.

“Dari lima besar kita (Kutim) menempati peringkat prioritas ke dua setelah Banda Aceh. Mohon doa restu semoga terwujud vertikalisasi menjadi BNNK,” pungkas Sarwono. (G-S02)

Loading