SANGATTA – Untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan sinergitas antar Perangkat Daerah (PD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendukung Percepatan Pelaksanaan Berusaha, kamis (27/10/2022) di Ruang Pelangi 1 Hotel Royal Victoria Sangatta.
FGD ini diikuti oleh 21 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim yang terlibat langsung terhadap proses penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kutim.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini menghadirkan narasumber Jhonny Sakti Meyer Siburian Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM RI, S. Halomoan Pakpahan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri dan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto.
Dikesempatan ini Wabup Kasmidi menggaris bawahi berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh Kementerian Investasi/ BKPM RI, bahwa Kutim termasuk katergori Baik untuk Penilaian PTSP yaitu 71,95 dan Kurang Baik untuk Penilaian Kinerja PPB yaitu 54,90.
“Dengan hasil penilaian tersebut, Kutim dimungkinkan untuk tidak mendapat penambahan Dana Insentif Daerah (DID) ataupun pengenaan sanksi dari Kementerian Keuangan,” beber Kasmidi.
Fakta di atas tentu tidak boleh di abaikan, sambung Kasmidi, dan sebaliknya harus segera di benahi, dengan bersama-sama mencari akar masalahnya serta faktor-faktor yang menjadi hambatannya, oleh karena itu melalui kegiatan FGD ini seluruh stakeholder yang ada, baik itu PD maupun Instansi Vertikal dapat bekerjasama dan saling bahu-membahu menyelesaikan semua hambatan, khususnya dalam hal Percepatan Perizinan Berusaha di Kutim.
“Saya berharap, melalui FGD ini dapat tercipta sinergitas antar Perangkat Daerah Teknis di Kutai Timur, maupun dengan Instansi Vertikal yang terkait,” harapnya.
Sebelumnya Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan dengan terlaksananya FGD ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran serta dari PD untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha agar masyarakat/Pelaku Usaha dapat terlayani dengan baik, mudah dan cepat.
“Hal ini demi mendorong dan menciptakan pertumbuhan/perkembangan iklim investasi di Kutim, sehingga pada akhirnya manfaat yang kita dapatkan adalah semakin meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan berdampak pula pada Kapasitas Fiskal Daerah yang berpengaruh terhadap prosentase Dana Bagi Hasil,” kata Teguh.
Selain dari pada itu, sambung Teguh salah satu tujuan dari FGD ini adalah memfungsikan kembali Tim/Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang pernah ada. Namun dikarenakan Pandemi Covid-19 maka Tim/Satgas tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang mencabut beberapa peraturan diantaranya Perpres No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
“Dengan adanya amanat dari Peraturan Presiden No. 42/2020 dan Peraturan Kepala BKPM No. 1/2021 yang telah melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Penilaian Kinerja PPB, maka Tim/Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha selayaknya harus diaktifkan kembali,” harapnya. (G-S02)