G-Smart.id – Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Dapil Kutai Kartanegara, Puji Hartadi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5/2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara. Minggu (28/03).
Hadir pada kegiatan tersebut Kades Kota Bangun Ilir, Jasri dan unsur pejabat desa, ketua RT, tokoh agama, masyarakat, pemuda, perempuan dan warga sekitar. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 120 peserta dari masyarakat Desa Kota Bangun Ilir.
Puji Hartadi Politisi PKB ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kota Bangun Ilir yang sudah berkenan hadir dan memfasilitasi kegiatan sosialisasi Perda ini.
”Saya sangat menyambut baik apa yang menjadi harapan pak kades dan bapak/ibu sekalian, insya Allah saya akan suarakan dan perjuangkan apa yang menjadi aspirasi bapak ibu sekalian,” Kata Puji selaku Ketua DPC PKB Kukar.
Lebih Jauh Puji Hartadi menyampaikan komitmen lembaga DPRD Kaltim dalam memberikan sosialisasi tentang perda untuk menyebarluaskan informasi tentang produk perda maupun kebijakan pemerintah provinsi yang lain agar diketahui masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Keberadaan bantuan Hukum bukan untuk memenangkan atau mengalahkan kasus hukum. Namun, keberadaan bantuan hukum dimaksudkan untuk membela hak-hak yang ada dalam kasus hukum,”beber puji.
Sementara Suwardi Sebagai Pemateri mengatakan banyak lembaga bantuan hukum sebagai rujukan masyarakat untuk konsultasi hukum. Penerima bantuan hukum harus termasuk individu atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
“Beberapa contoh yang bisa dilakukan oleh masyarakat desa untuk konsultasi hukum bisa ke LBH Kampus seperti LBH Unikarta, Unmul, Untag, Widyagama, jika ingin konsultasi keluarga atau pendampingan saat mendapat kekerasan dalam rumah tangga juga bisa ke unit P2TP2A,” ujarnya.
Sebelumnya Jasri Kades Kota Bangun Iliir menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Puji Hartadi yang berkenan hadir ditengah masyarakat desa.
”Kami berharap agar aspirasi dewan dapat dialokasikan untuk pembangunan desa dan juga berpesan kepada para peserta agar materi yang disampaikan pemateri bisa disebarkan kepada masyarakat luas,”
Ditambahkan oleh Puji Hartadi terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.(ADV/G-S05).