SANGATTA- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu di sampaikan oleh fraksi Nasdem dalam Pemandangan fraksi terkait nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran dan Keselamatan, yang di bacakan oleh Ulbadus Badu, dalam Sidang Paripurna ke 23 yang berlangsung, diruang Sidang Utama DPRD, Selasa(14/05/2024).
“Dalam hal pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran dan Keselamatan, perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Joni unsur Wakil Ketua serta undangan lainya.
Dalam aspek sumber daya, sambung Ulbaldus, hendaknya Raperda perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana yang ada untuk penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan.
“Kami Fraksi Parta Nasdem, mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar-standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut. Termasuk juga prosedur operasi standar, SOP yang menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak,” pungkasnya. (ADV/G-S08)