SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi sekaligus rapat koordinasi internal penyusunan roadmap SP4N Lapor! melalui daring di ruang rapat, kamis (09/06/2022).

Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo dan Perstik Ery Mulyadi melalui Kepala Bidang IKP Lisa Komentin yang diikuti oleh Pejabat struktural, Pejabat fungsional dan aparatur terkait, selain itu turut hadir Prayekti dari Tim USAID SEGAR Jakarta.

Kegiatan ini mengundang narasambur dari rekanan penyusunan road map Sp4N Lapor USAID SEGAR, Ria Maya Sari dan dari tim SPBE Denny Willyanto .

Saat pembukaan Ery Mulyadi Kadis Kominfo Perstik mengatakan aplikasi-aplikasi pengaduan yang ada di daerah nanti akan terintegrasi pada SP4N LAPOR! hal ini terhubung juga dalam SPBE maka diperlukan sinergitas lintas Bidang untuk teknisnya.

Lisa Komentin, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Perstik Kutai Timur.

“Melalui Kegiatan ini diharapkan seluruh bagian dapat memahami keterkaitan antara pengelolaan sistem pengaduan SP4N LAPOR! dengan SPBE. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai SPBE Kutai Timur” tuturnya.

Perlu diketahui, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! menjadi salah satu aplikasi umum yang mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Aplikasi umum dalam SPBE adalah aplikasi yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemda, dengan adanya Perpres Nomor 95/2018 tentang SPBE akan mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar.

Sistem yang terintegrasikan akan menghasilkan efisiensi anggaran dan sinergitas instansi pusat dan daerah semakin meningkat. Perpres SPBE menyebutkan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pengembangan aplikasi umum pada sejumlah sektor, misalnya pengaduan layanan publik.

Tingkatkan Nilai SPBE Melalui Kanal SP4N LAPOR!, Diskominfo Kutim Susun Roadmap

Pada paparan materi Ria menyebutkan pentingnya pengelolaan pengaduan pelayanan, ini menjadi alasan perlunya penetapan arah dan langkah atau program pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Oleh karena itu diperlukan penyusunan dan penetapan rancana aksi pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2020-2024 yang mengacu pada Permenpan Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map Sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional tahun 2020 -2024,” jelasnya.

Ria menambahkan langkah awal penyusunan road map yakni dengan membuat rencana aksi yang terdiri dari beberapa tahapan yakni memahami Road Map SP4N LAPOR ! 2020-2024, memahami sistem framework sistem pengaduan instansi badab publik, melakukan penilaian mandiri (self-assement), menyusun tujuan dan sasaran serta menyusun analis kebijakan kelembagaan.

“Sumber daya manusia diperlukan tim. Setelah ini diharapkan Diskominfo dapat membentuk Tim Rencana Aksi SP4N Lapor,” kata Ria.

Sementara itu Denny selaku narasumber lainnya mengatakan salah satu pendukung peningkatan nilai indeks SPBE salah satu indikatornya yaitu dengan peningkatan pengelolaan layanan pengaduan yakni SP4N LAPOR!.

“Kedepannya kanal aduan yang ada didaerah terpusat pada satu pintu,” pungkasnya. (G-S13)

Loading