SANGATTA – Dalam rangka membangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat maka diperlukan pengawasan internal terhadap kinerja berupa peningkatan kedisiplinan dalam pengabdian sebagai seorang ASN berdasarkan Perarutan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, Pemkab Kutim melalui BKPP Kutim menggelar acara sosialisasi PP Nomor 94 tahun 2021 dan hal terkait dengan Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik ASN dan TK2D di lingkungan Pemkab Kutim, kamis (12/5/2022) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim kepada seluruh OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam sambutannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Pemkab Kutim telah membentuk Tim Pengawasan Internal berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor: 826/K. 198/2022 tentang Pembentukkan Tim Pengawasan Internal Disiplin dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
“Perbup ini dibentuk sebagai penguat kinerja Majelis Kode Etik yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor: 800/K.205/2022 tentang Pembentukan Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN di Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2022 yang akan menindaklanjuti kinerja dari Tim Pengawasan Internal dalam hal mempertimbangka penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang bertindak indisipliner,” ujar Ardiansyah.
Dirinya menambahkan rangkaian kegiatan pembentukkan Tim Pengawasan Internal dan Majelis Kode Etik tersebut di atas merupakan salah satu upaya untuk Menata Kembali sistem pemerintahan di Kutim yang dimulai dari tingkat kedisiplinan para ASN yang bekerja di dalamnya agar dapat lebih profesional, akuntabel dan memiliki loyalitas yang tinggi.
“Mengingat harus seimbangnya Reward and Punishment, maka kami telah memberikan Reward bagi para ASN yang telah mengabdi penuh tanggung jawab, maka dari itu kami juga harus menerapkan Punishment bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Tim Pengawasan Internal yang juga sebagai Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan sosialisasi PP 94 tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya untuk pengawasan internal dan kode Etik ASN dan tenaga honorer sebagai tindak lanjut rapat Tim pada 18 April 2021 yang lalu.
Wabup Kasmidi Bulang menambahkan meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kutim sangatlah penting karena apabila peraturan tersebut telah dilaksanakan maka diharapkan tidak ada lagi ASN yang tidak mentaati jam kerja mengingat tunjangan sudah diberikan sesuai dengan peraturan perundangan dan kemampuan keuangan daerah.
“Perlu diketahui, Tim Pengawasan Internal ini telah melakukan evaluasi dan akan menindaklanjuti hasil sidak pasca cuti bersama pada 9 Mei 2022 yang lalu,” ungkap Kasmidi.
Dirinya juga mendengar adanya isu diluar tenaga honorer yang tidak ada ditempat namun gajinya terus berjalan, seperti TK2D yang sudah bekerja diperusahaan dan adanya TK2D yang masih kuliah sehingga tidak masuk kerja.
“Ini yang akan kita verifikasi ulang berdasarkan data-data yang diberikan OPD dan akan dicocokan dengan data yang ada,” kata ia.
Dirinya menyebut, setelah ASN ditingkatkan penghasilannya maka nantinya para TK2D akan dipikirkan kesejahteraanya, apalagi TK2D sangat membantu dalam kegiatan sehari-hari di kantor tempat mereka bekerja.
“Terkait adanya program nantinya tidak ada lagi TK2D tentu ini persoalan yang harus kita pikirkan bersama, oleh karena itu nanti kita juga akan menyampaikan aturan-aturan yang harus mereka laksanakan, sehingga nanti akan terjaring TK2D yang siap kerja,” ujar Kasmidi. (G-S02)
Kabar Kutim
Post Views: 6