SANGATTA- Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim, M. Amin di daulat untuk membacakan Pemandangan Umum Fraksi partai Demokrat, terhadap nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dalam sidang Paripurna ke 23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Selasa (14/05/2024).

Mengawali pemandannganya, M. Amin menyebut, berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi partai Demokrat meminta agar landasan hukum yang dipergunakan untuk Raperda terkait Ketertiban Umum mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami, Fraksi partai Demokrat juga mempertanyakan kesiapan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam upaya menciptakan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Walau secara jumlah personel sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” ucap M. Amin

Meskipun menerima dan menyetujui agar Raperda terkait Ketertiban Umum ini di bahas dalam Panitia Khusus, namun Fraksi partai Demokrat memberikan sedikit catatan kepada pemerintah, terkait target capaian yang diinginkan. Mengingat, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat perlu adanya langkah kongkret dan konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.

“Kami menginginginkan terjadi pembahasan yang konfrensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergisitas antara pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. sebagaimana juga rapaerda ini harus membawa kesejahteraan untuk masyarakat kutai timur,” pungkasnya. (ADV/G-S08)

Loading