G-Smart.id -Samarinda- Terkait tindak lanjut laporan dari masyarakat ke PT Insani Bara Perkasa (IBP), Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk melakukan rapat koordinasi.

Dirinya mengungkapkan hal tersebut sudah diagendakan dan dalam waktu dekat ini akan mengundang Dinas ESDM Kaltim, direktur pertambangan terkait dengan perizinan, serta DLH Kaltim.

Jahidin menilai DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga menyesal ketika yang bersangkutan (DLH Kukar red) diundang untuk memberikan masukan justru tak hadir.

“Dalam waktu mendatang kami akan mengundang dan bersurat kembali. Karena sebenarnya kewenangan ini ada di Kukar, sebab terjadinya berada di wilayah Kukar. Selain DLH Kukar, DPRD Kukar juga akan turut diundang.”ujarnya. Senin (22/03) di Gedung E Lantai 1.

Ditambahknanya jika perusahaan tidak mampu menyelesaikan hak masyarakat maka Komisi I akan melaporkannya ke Kementerian ESDM di Jakarta karena pada prinsipnya, hal yang terjadi desa tersebut sangat merugikan masyarakat terutama yang bermukim di sekitar daerah tambang.

“Harapan kita keberadaan tambang ini mengubah pola hidup masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa,” lanjutnya.

Oleh sebab itu menurut Jahidin jika perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat, berarti masalahnya selesai.

Ditambahknanya DPRD Kaltim hadir sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan menjadi fasilitator sehingga hak masyarakat wajib diperjuangkan.

“Kalau mereka bisa selesaikan, ya berarti selesai. Kalau tidak, kami akan lanjutkan ke pusat. Kita rekomendasikan itu ke Kementerian ESDM. Namun masih kita berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani,” tutupnya. (ADV/G-S05.)

Loading