SANGATTA- Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso mengatakan, tahun ini sebanyak 70 produk yang di hasilkan oleh para pelaku UMKM mendapatkan pendampingan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Tahun ini kami baru bisa mengakomodir 70 produk termasuk yang hari ini kita laksanakan. Dan kami menyadari pekerjaan rumah kami masih banyak. Dan ini tetap menjadai konsentrasi kami di Dinas Koperasi dan UKM untuk bisa memfasilitasi,” ujarnya.
Sertifikasi hala sendiri, sambung Teguh menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus di lengkapi oleh pelaku UMKM terutama yang bergerak di bidang makanan. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk-produk yang dipasarkan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.
“Dengan adanya sertifikat halal tersebut, UMKM tidak hanya mengikuti regulasi yang ada, tetapi juga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari terkait keabsahan produk mereka. Selain, menajdi bentuk komitmen pelaku usaha terhadap kualitas dan kehalalan produk yang mereka tawarkan,” bebernya.
Selain mampu meningkatkan daya saing, kepatuhan hukum, dan kepercayaan konsumen, dengan memiliki sertifikat halal, sambung Teguh juga akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah permintaan. Karena mampu menjangkau lebih banyak konsumen, terutama di kalangan masyarakat muslim.
Lebih lanjut, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses ke berbagai program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan. Hal Ini tentu menjadi peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih jauh.
“Dengan masih banyaknya produk yang di hasilkan oleh para UMKM kita, kami akan mencoba terus mengafirmasi dan memfasilitasi mereka,” pungkasnya. (adv/g-s08)