G-Smart.ID – Samarinda. DPRD Kaltim  menggelar Rapat Paripurna ke 19  secara virtual dengan salah satu agenda  Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Empat Buah Raperda Pemprov Kaltim Rabu, (5/8/2020)

Rapat paripurna yang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhmmad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

Agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap empat buah raperda yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Perubahan Kedua atas perda Nomor 1 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sekertaris fraksi PKB, Sutomo Jabir menyampaikan pandangan umum fraksi PKB terkait Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Setelah melakukan diskusi dan rapat internal maka fraksi PKB menyetujui tentang perubahan tersebut. Fraksi PKB mengusulkan dibentuknya Pansus demi kelancaran dan percepatan pembahasan raperda ini karena dengan adanya pansus Fraksi PKB berharap dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang dapat memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

“Kami memahami bahwa Raperda ini sudah didesain dengan cukup baik, dari kontruksi gagasan maupun landasan hukumnya sebagaimana tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujarnya.

Setelah Rapat Paripurna ini tahapan selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim yaitu tanggapan atau jawaban gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim atas empat buah Raperda Pemprov Kaltim dan akan dilaksanakan pada agenda rapat paripurna selanjutnya. (G-S02)

 

 

 

Loading