G-Smart.id – Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Krayan Jaya Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Sabtu, (24/07).
Mengingat situasi pandemi di Kaltim yang masih tinggi, Sosper digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, hand sanitizer, mencuci tanggan serta pengecekan suhu tubuh.
Tujuan sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.
Selain itu sosper ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam Perda tersebut diatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia menyebut kedua komponen yang diatur dalam perda tersebut mengalami kenaikan. PKB naik hingga 0,25 persen, sedangkan BBNKB 5 persen,” ujar Syafruddin Saat dikonfirmasi Via WhatshaAp.
”Besaran tersebut sejatinya berdampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Syafruddin.
Lanjut Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, sangat menyadari bahwa perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, sehingga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ia pun mengusulkan Perda tersebut direvisi selama pandemi masih berlangsung.
“Kalau bisa pajak PKB kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen, artinya untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru,” katanya.
Lebih Jauh Syafruddin mengatakan masyarakat Kaltim banyak yang membeli kendaraan diluar daerah itu disebabkan harga yang berbeda dengan harga pembelian di Kaltim yang mana harga di luar daerah lebih murah dibandingkan dengan di Kaltim.
“Saya berharap masyarakat Kaltim membeli kendaraan di dealer atau showroom yang ada di Kaltim untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim,”ujarnya
Syafruddin menyebut hal tersebut sangat disayangkan, mengingat PKB dan BBNKB yang dibayarkan justru dinikmati oleh Daerah lain di mana kendaraan dibeli.
“Misalkan ada yang beli kendaraan di luar Daerah seperti di Surabaya atau Jakarta, otomatis yang menikmati pajaknya Jatim dan DKI Jakarta,”bebernya.
Di sisi lain, syafruddin juga menyoroti menjamurnya kendaraan berat, seperti truk milik perusahaan yang beroperasi di Kaltim banyak berasal dari luar daerah. Hal tersebut tentunya merugikan Kaltim dari segi pendapatan, di mana kendaraan perusahaan yang lalu-lalang di Kaltim justru daerah lain yang menikmati pajaknya.
“Yang kita dapatkan selama ini jalan hancur, infrastruktur rusak karena kendaraan itu. Oleh sebab itu kami tekankan juga kepada perusahaan, kalau mau beli kendaraan silahkan beli di kaltim, bukan dari luar daerah,” Tutupnya.(ADV-G-S05).