G-Smart.id – Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar hearing dengan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP), di gedung E DPRD Kaltim, Selasa (6/7/2021). Hearing tersebut terkait permasalahan kawasan pergudangan Hak Pengelolaan (HPL) 04 di jalan I.R Sutami milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hak Guna Bangunan (HGB) Pergudangan HPL 04 itu telah selesai masa berlakunya, sehingga Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB. Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menyoroti tunggakan sewa sekitar 4 Milyar selama 5 tahun pada pengelolaan pergudangan tersebut.
Politisi PKB tersebut menegaskan pada saat hearing bahwa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 04 di Pergudangan merupakan milik (Pemrov) Kaltim, selain itu Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang meminta kepada pengusaha tersebut untuk mengosongkan lahan serta harus menyelesaikan kewajiban dengan membayar sewa.
“Tadi kita undang Pemkot dan Pemprov, karena HPL lain itu ada Pemkot juga. Nah dari Pemprov mendesak untuk melaksanakan kewajibannya, berarti harus mengosongkan karena sudah menjadi temuan BPK,” tegas Sutomo Jabir.
“Sedangkan penjelasan dari pergudangan itu seolah-olah mereka didzolimi, karena disuruh meninggalkan tempat tersebut. Hak Guna Usaha (HGU) juga banyak yang sudah habis, tapi ternyata banyak dari mereka tidak membayar sewa hingga sekarang,” paparnya.
Ditambahkan Sutomo dalam pengelolaan dan kerjasama pada lahan pergudangan, harusnya Pemprov mendapatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 4 Milyar.
“Mestinya kan dipungut dari 2016, selama satu tahun pendapatan kita sekitar 800 juta sehingga kalau dikali 5 tahun totalnya jadi 4 miliar kalau mereka semua taat membayar gudang itu,” timpalnya.
Selain itu, Sekertaris Fraksi PKB tersebut menghimbau kepada pihak penyewa agar mengetahui landasan dan regulasi yang ada, jangan bertindak seolah-olah sebagai pihak yang dirugikan.
“Seharusnya tahu aturan, kalau milik provinsi dikasih swasta itu namanya sewa. Itu artinya, jika sewa maka harus bayar. Malah jadi temuan BPK kalau tidak bayar dan ujung-ujungnya kita yang salah. Padahal Pemprov sudah melakukan penagihan melalui beberapa surat,” lanjutnya.
Namun demikian, saat ini pihak Pergudangan akan diberikan waktu selama 10 hari untuk melunasi tunggakan sewa yang belum dibayarkan, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka harus dikosongkan
Dikatakannya banyak yang belum membayar sewa karena mereka masih beranggapan sama perlakuan pada saat masih HGB. Padahal HGB sudah habis masa berlakunya sehingga otomatis dihitung sewa, permintaan mereka adanya kepastian dari Pemprov bahwa HGB mereka akan diperpanjang sementara dari Pemprov belum bisa memastikan.
“Sehubungan dengan ijin HGB mereka sudah habis dan mereka tidak bisa memperpanjang karena belum tersedia Perda yang mengatur,” bebernya.
Oleh karena iti Sutomo mendesak Pemprov segera menyediakan Perda untuk memberi kepastian hukum terhadap keberadaan mereka di pergudangan dibatas HPL Pemprov.(ADV/G-S01)