KONGBENG – Jumat (6/10/2023) Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kutai Timur
Sosper tersebut menghadirkan pemateri dari Garda Bangsa. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh tokoh masyarakat, toko agama dan pemuda Desa Makmur Jaya Kongbeng.
Di kesempatan itu Sutomo berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka khususnya Desa Makmur Jaya Kongbeng dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya.
“Kita harus berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika,” pesan legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dirinya menambahkan wilayah Kongbeng ini merupakan jalan poros penghubung Kabupaten, yaitu antara Kutai Timur, Berau dan Provinsi Kalimantan Utara.
“Desa Makmur jaya ini sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplai dari Kabupaten dan Provinsi tetanggan yang masuk ke Kutai Timur melewati jalan poros Kongbeng, sudah barang tentu kita semua harus mewaspadainya,” pungkas Sutomo. (G-S02)