G-Smart.id -Bontang -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) “Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah” di Kota Bontang, Sabtu (06/03).
Kegiatan Sosper ini dibuka langsung oleh Sutomo Jabir dan dihadiri berbagai elemen masyarakat diantaranya Forum Jurnalis Bontang (FJB), Persatuan Penyanyi dan Pemusik Lokal Bontang (P3LB) serta anggota Jaringan Media Sober Indonesia (JMSI) Bontang. Pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sosialisasi yang membahas tentang pungutan pajak daerah masing-masing pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor (PBBNK), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok juga dihadiri dua orang pemateri dari APJI (Asosiasi Kontruksi Jasa Kontraktor Indonesia) Deni Budiman, ST dan Drs. Abdul Haris Sekertaris yayasan YKPP Bontang sekaligus Anggota DPRD Bontang fraksi PKB.
Dalam sambutannya Sutomo menyampaikan kegiatan Sosper ini bukan semata-mata untuk mengingatkan dalam membayar pajak tapi juga untuk mendengarkan tanggapan dari masyarakat.
“Ini tugas kami untuk mensosialisasikan Perda Kaltim tentang Pajak Daerah yang telah disahkan dan mendengarkan langsung tanggapan masyarakat terkait Perda ini.” ujar Sutomo.
Sementara itu Deni Budiman salah satu narasumber membawakan materi dengan mensosialisasikan pajak air permukaan dan pajak rokok, sedangkan pemateri lainnya Haris menghimbau semua elemen masyarakat di Bontang agar patuh dalam membayar pajak.
“Alhamdulillah Pajak tahunan di Kota Bontang selalu meningkat.” beber Haris. (ADV/G-S02).