Berau – G-Smart.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau, Sabtu (5/3/2022)

Dalam Sosper ini Sutomo di dampingi oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Berau, Mufid Datusalam dan Agus Tresiyanto sebagai pemateri.

Dalam kesempatan ini Mufid memaparkan jenis pajak yang menjadi wewenang provinsi dan manfaat membayar pajak, dirinya mengatakan hakekatnya pembayaran pajak ini oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sementara itu Agus Tresiyanto menyampaikan pajak adalah komponen PAD yang digunakan untuk membangun Kaltim. “Dengan penerimaan pajak yang tinggi maka peluang pembangunan juga bisa semakin maksimal,” ujar Agus.

Sedangkan Sutomo Jabir dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim selalu berusaha memberi pelayanan yang mudah kepada masyarakat untuk membayar pajak, misalnya dengan adanya pembayaran pajak secara online, bus keliling dan membuka layanan pajak sampai ke tingkat kecamatan.

Lanjut Sutomo, Pemerintah juga seringkali memberi dispensasi dan keringanan pajak melalui diskon pajak, keringanan denda dan bahkan kadang sampai pemutihan.

“Prinsipnya pemerintah selalu berupaya memudahkan masyarakat membayar pajak,” beber Sutomo.

Saat tanya jawab terhadap materi Perda ini, nampak mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, salah satunya dari ketua RT 08 yang menanyakan adanya ketidakadilan penentuan obyek pajak bumi dan bangunan yang kadang disamakan jumlah pembayarannya padahal ukurannya berbeda.

Tanggapan lain juga dilontarkan oleh Sumiyem, dirinya mempersoalkan kelangkaan BBM serta banyaknya jalan jalan yang masih berlubang yang mestinya hasil pajak dipakai bangun jalan. (G-S01)

Loading