G-Smart.id – Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Dapil Balikpapan, Syafruddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempat di Balikpapan Selatan Sepinggan Baru RT 06,Sabtu (27/03).
Terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut diharapkan Syafruddin dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Syafruddin.
Lanjut Syafruddin Anggota Komisisi III tersebut mengatakan tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas bawah menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD kaltim” bebernya.
“Anggota DPRD Kaltim melahirkan produk hukum, mensosialisasikan dan masyarakat yang akan menanggapi supaya masyarakat Kaltim mendapatkan pendampingan secara cuma-cuma dan gratis,” ungkapnya.
Lebih Jauh Syafruddin Ketua Fraksi PKB ini mengatakan disinilah peran Pemerintah untuk memastikan bahwa warga Republik Indonesia khususnya Kaltim wajib didampingi dalam persoalan hukum dan tidak dipungut biaya.
“Saya berharap masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.” kata Syafruddin.
“Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan kode etik Advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum.” tutupnya. (ADV/G-S05).