BERAU – Saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Jalan Pulau Panjang Kelurahan Tanjung Redeb Berau, sabtu (20/5/2023) Sutomo Jabir minta masyarakat melaporkan apabila ada penyalahgunaan Narkotika di sekitarnya.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tingggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika,” ujar politisi dari PKB ini.

Selanjutnya Sutomo mengatakan, wilayah Tanjung Redeb merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan suplai dari negara tetangga yang masuk ke kaltim melewati jalur darat dari Kaltara menuju Kabupaten Berau.

“Apalagi Kabupaten Berau merupakan pintu gerbang masuknya narkotika ke wilayah kalimantan timur, ini yang harus kita antisipasi bersama,” ucapnya.

Sosper ini turut menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Berau. Saat kegiatan berlangsung nampak para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, ketua LPM Gunung Panjang dan juga dihadiri oleh pelajar ini berlangsung sangat interaktif dan sangat antusias. (G-S02)

Loading