G-Smart.ID. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  bersama BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) Kutai Timur mengikuti Video Conference yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual tentang Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 dan Kebijakan Regulasi turunannya, di ruang Viddcon Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (28/07/2020).

Sosialisi Perpres 64 Tahun 2020 ini dihadiri Sekretaris Kabupaten Irawansyah, Kepala Cabang BPJS Ika Irawati, Kadinkes Kutim dr. Bahrani dan perwakilan OPD lainnya.

Dalam Sambutannya, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Togaf Simamunsong, menyampaikan bahwa Program Jaminan Kesehatan ini dikerjakan oleh lintas sektor oleh karena itu Kita perlu memastikan Program ini berjalan sesuai dengan tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Togaf Simamunsong Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK

Sedangkan menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, menyampaikan bahwa Melalui Program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah bisa mengimplementasikan amanat atau mandat atau sebagaimana di atur dalam Perpres no 64 tahun 2020,” katanya.

Mochamad Ardian Noervianto menyambut baik diadakannya sosialisasi ini dan diharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota beserta BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional, kartu Indonesia sehat di daerah masing-masing yang di kelolah oleh BPJS kesehatan khususnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Aparatur perangkat Daerah tentunya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan mengingat aparatur Pemerintah daerah merupakan ujung tombak layanan di masyarakat ”. Ungkapnya

Sementara Irawansyah selaku Sekretaris Daerah Kutim menyampaikan bahwa Perpres 64 Tahun 2020 ini adalah Perubahan Perpres terdahulu berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

“Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan” ungkapnya (G-S02)

Loading