G-smart.id – SANGATTA – Untuk memastikan masyarakat luas bisa mengetahui informasi terkait bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agiel Suwarno, SE., M.Si Kaltim kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Kabupaten Kutai Timur.

Kali ini, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) menyasar Ketua Rukun Tetangga (RT) dan sejumlah masyarakat di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dengan menghadirkan narasumber Lukas Himuq, S.H., dari praktisi hukum yaitu Advocad dan Konsultan Hukum. Dilaksanakan di Rez Cafe, di Jalan Pinang Dalam, Munggu, (23/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, H. Agiel Suwarno, SE., M.Si., terlihat memberikan edukasi kepada sejumlah Ketua RT dan masyarakat, terkait betapa pentingnya bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu di Kutim. Terutama ketika menghadapi persoalan hukum dan memerlukan bantuan hukum.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bagaimana mekanisme apabila masyarakat yang tidak mampu ingin mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Repoblik Indonesia.

Adapun tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum. Serta menyampaikan bukti, informasi atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum. Jenis perkara batuan hukumnya yakni kasus Pidana, kasus perdata dan kasus tata usaha negara.

“Bentuk bantuan hukumnya seperti, secara ligitasi mendapatkan pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaaan di persidangan dan Pendampingan terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” Jelasnya Agiel kepada seluruh peserta Sosper.

Selain itu, ia juga menjelaskan apa hak penerima bantuan hukum ketika menghadapi masalah hukum. “ yakni akan mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai hukum tetap, selama penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” Terangnya

Lebih lanjut, menurut Agiel Suwarno yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Kutai Timur, menegaskan dalam Perda Kaltim No 5 tahun 2019 ini, bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Syaratnya dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau kepala Desa sesuai pasal 1 angka 9,”Tuturnya (ADV/G-S02*)

Loading