Samarinda- DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 26 masa sidang 2022, dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim dan penetapan pembahas Ranperda oleh Komisi atau gabungan Komisi atau Pansus tentang Kesenian Daerah Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Senin (18/7/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Plt. Asisten I Sekdaprov Kaltim Deni Sutrisno yang mewakili Gubernur Kaltim.
Dikatakan Muhammad Samsun bahwa agenda pertama yaitu tanggapan atau jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim.
Sebagaimana diketahui bersama,lanjut Samsun, Gubernur Kaltim telah menyampaikan pendapat atau jawaban terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke- 24 yang lalu.
“Maka sesuai tata tertib DPRD Kaltim dan agenda kita pada Rapat Paripurna hari ini Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim akan menyampaikan tanggapan dan atau jawaban terhadap pendapat Gubernur Kaltim tentang Kesenian Daerah Kaltim,” ujar Samsun.
Kemudian secara berurutan, tanggapan atau jawaban Fraksi-Fraksi disampaikan, dimulai dari Fraksi Golkar oleh Salehuddin kemudian Fraksi PDI Perjuangan oleh Ely Hartati Rasyid, Fraksi Gerindra oleh Baharuddin Muin, Fraksi PAN oleh Jawad Sirajuddin, Fraksi PKB oleh Jahidin, Fraksi PKS oleh Ali Hamdi, Fraksi PPP oleh Siti Rizky Amelia dan Fraksi Demokrat Nasdem oleh Ismail.
Sesuai usulan Fraksi-Fraksi yang telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Sarkowy V Zahry ditetapkan menjadi Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Kesenian Daerah Kaltim dan Mimi Meriami Br Pane menjadi Wakil Ketua Pansus.
“Diharapkan kepada anggota Pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya Ranperda dimaksud,” ungkap Seno Aji yang mengambil alih sidang.
“mengingat batas waktu pembahasan Ranperda maksimal hanya tiga bulan. Agar Pansus bekerja lebih maksimal, komitmen dan kerja keras secara bersinergi dalam rangka meningkatkan pembangunan dan penyelengaraan pemerintah di daerah,” timpalnya. (G-S01)