SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye di lingkungan fasilitas pendidikan memicu tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.
Dengan adanya putusan tersebut, Rusman menekankan pentingnya penyusunan aturan teknis yang jelas dan tegas untuk pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan. Sebelum putusan ini dikeluarkan, banyak perdebatan terjadi seputar larangan kampanye di fasilitas pendidikan. Mengingat momentum Pemilu 2024 yang semakin dekat, keberadaan aturan teknis menjadi hal yang esensial.
Kendati Putusan MK telah mengeluarkan catatan terkait kampanye di fasilitas pendidikan – seperti kampanye hanya boleh dilakukan atas seizin pihak pendidikan dan pelarangan membawa atribut partai – Rusman berpendapat catatan tersebut masih bersifat ambigu. Terutama terkait larangan penggunaan atribut partai, karena setiap calon legislatif (caleg) DPRD berasal dari partai politik.
Rusman menjelaskan, “Jika memang demikian, maka yang diperbolehkan hanya DPD, karena mereka tidak berafiliasi dengan partai politik.”
Meskipun begitu, Rusman menegaskan kesiapannya menghadapi putusan baru ini. Namun, ia tetap menekankan harapannya agar dihadirkan aturan teknis yang lebih jelas sebagai penegasan dari putusan MK tersebut. (ADV/GS-M)