SANGATTA– Raperda inisiatif DPRD tentang 11 Desa persiapan sudah memasuki tahap pengesahan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal itu di ketahui usai rapat paripurna ke 10 yang di lanjutkan dengan penandatangan oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD H Joni di ruang Sidang Utama DPRD, Senin(6/6/2022)

Dalam laporanya mengatakan Ketua Pansus Raperda inisiatif DPRD terkait 11 Desa persiapan dr. Novel Tyty Paebonan mengatakan, , berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang no 23 tentang pemerintah daerah, Permendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa serta Peraturan Pemerintah nomor 43 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 Tahun 2014. Mengubah cara pandang masyarakat tentang pembangunan bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada dearah perkotaan.

“Undang-undang Desa mengantar kita agar dalam membangun Indonesia, haruslah dimulai dari Desa, “ ujarnya.

Perda Disahkan, 11 Desa Persiapan di Kutim Definitif

Novel melanjutkan, desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga berharap, agar desa yang akan segera di sahkan menjadi Desa definitif ini, mampu menjadi Desa yang Mandiri secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi, bermartabat secara budaya, yang dikenal sebagai Catur Sakti Desa, dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyatukan langkah menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.

Adapun desa persiapan yang sudah berubah menjadi definitif, yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya. Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara, yang tersebar di 18 Kecamatan yang ada di Kutai Timur. (G-S08).

Loading