SANGATTA- Selasa, (23/11/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke 50 (Kutim) dengan agenda Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2022 di ruang Sidang Utama DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Rapat Paripurna diisi dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Propemperda Tahun 2022 oleh Sekertaris Dewan Ikhsanuddin Syerpie.

Ada 19 program yang dibacakan dalam rangka program pembangunan Kutim. Yaitu pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022, anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023, serta perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Selanjutnya perubahan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu, serta Pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.

Berikutnya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan transportasi, perubahan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,serta pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Kemudian pembentukan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perubahan dan pemukiman kumuh, ijin usaha Perkebunan di Kutim, penyertaan modal Bank Kaltimtara, penyertaan modal BPN, pembangunan perkebunan berkelanjutan dan yang terakhir rencana induk pengembangan wisata daerah.

Selanjutnya dilaksanakan penandatangan terkait Propemperda tahun 2022 oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua DPRD Asti Mazar dan Arfan,yang disaksikan langsung oleh para anggota dewan serta Kepala OPD yang hadir. (G-S08)

Loading