SANGATTA – Setelah melalui pembahasan secara alot dan sempat menjadi polemik kegiatan tahun jamak yang di ajukan oleh pemerintah sebesar RP 1,369 triliun, akhirnya disepakati untuk masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 oleh DPRD Kabupaten Kutim.

Adapun penetapan tersebut terjadi dalam Paripurna ke 50 yang berlangsung hingga larut malam pada Kamis (30/11/2022). yang di hadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman ,Wabup Kasmidi Bulang, unsur forkopimda. serta 32 anggota DPRD.

Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah? Setuju,” kata Ketua DPRD Kutim Joni.

Sebelumnya, Sekertaris Dewan Juliansyah menerangkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah yang tertuang dalam nota kesepakatan bersama nomor P/198/260/ADPEM/XI/2022, nomor /910/404/DEWAN/Persidangan/XI/2022 tanggal 30 November 2022. Tentang kontrak tahun jamak lima kegiatan yang terdiri dari 8 sub kegiatan.

“Penerbitan ijin pembangunan dan pengoprasian pelabuhan pengumpan lokal, penyelenggaraan jalan Kabupaten atau Kota,” ujarnya.

Kemudian, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM), penyelenggaraan infrastruktur dan pemukiman di kawasan strategis daerah, pengelolaan sumber daya alam dan bangunan pengaman pantai wilayah sungai. Adapun sumber dana anggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak berasal dari APBD Kutim sebesar RP 1,369 triliun, akan di gunakan dalam kegiatan dari tahun 2023 hingga 2024.

Loading