Yogyakarta – Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Kutai Timur yang digelar di The Malioboro Hotel and Conference Center Yogyakarta, selasa (21/5/2024) merumuskan sembilan langkah strategis.

Sembilan rumusan masalah ini dituangkan dalam Berita Acara (BA) Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL oleh pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Darah, DPRD, Pimpinan Perusahaan atau yang mewakili.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang juga sebagai Ketua Pelaksana MSH CSR mengatakan di acara ini para pemangku kepentingan menandatangani Berita Acara Perencanaan dan Pengembangan Program TJSL untuk mewujudkan Komitmen Bersama Menuju Keberlanjutan di Kutim.

“Pelaksanaan dari Tanggung Sosial dan Lingkungan Perusahaan akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan di Kutim yang berkelanjutan. Dan kami sepakat merumuskan sembilan langkah strategis,” ujar Wabup Kasmidi.

Adapun isi sembilan kesepakatan bersama dengan para pemangku kepentingan yaitu, Pertama, terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program (Perusahaan) untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Kedua, terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), Pemerintah Daerah, dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan.

Ketiga, terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

Keempat, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan Perusahaan.

Kelima, Melakukan Monitoring dan Evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan Perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.

Keenam, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wakil Bupati Kutai Timur)

Ketujuh, setelah program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati, maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya.

Kedelapan, Lokus Pelaksanaan Program TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan memprioritaskan Ring 1 Perusahaan.

Kesembilan, Membangun Sistem Informasi Pelaksanaan Program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten Kutai Timur . (ADV/G-S02)

Loading