G-Smart.id-Samarinda- Guna memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Kutai Kartanegara Anggota DPRD Kaltim dapil IV Puji Hartadi Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu Minggu (6/6).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir mulai dari perangkat desa, perwakilan Koramil hingga Kanit Intel Polsek Marangkayu.

Tujun Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.

“Perda tersebut merupakan kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim,” ujar Puji Hartadi saat dikonfirmasi Via WatshaAp Senin (7/6).

Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.

“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, Ada ruang dan tempat untuk mengadu secara gratis,”bebernya.

“Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Gubernur segera mengeluarkan pergubnya agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”tutupnya. (ADV/G-S05).

Loading