G-Smart.id – Sangatta – Polres Kutai Timur melalui Satlantas kembali menggelar Operasi Zebra. Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang. Dengan sasaran delapan pelanggaran fatal berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus, menggunakan knalpot racing, tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel saat berkendara, kecepatan melebihi batas, melawan arus jalan dan kelebihan dimensi muatan.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasatlantas AKP Wulyadi mengimbau seluruh masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara. Selain mendisiplinkan kebiasaan baru dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Operasi Zebra di masa pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) ini, Polres Kutim melibatkan 41 personelnya. Operasi ditandai apel personel Polres Kutim yang menandai dimulainya Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum Polres Kutim,” ungkap Kasatlantas AKP Wulyadi, Senin (26/10/2020)
Lebih lanjut Wulyadi menjelaskan operasi dengan sasaran penertiban pelanggaran berpotensi kecelakaan lalu lintas, tak hanya dilakukan di Sangatta, tapi di seluruh Polsek di wilayah Kutai Timur.
“Pokoknya begitu terjadi pelanggaran langsung kita tilang. Terutama bagi mereka yang tidak menggunakan helm dan berkendara melawan arus. Itu pelanggaran yang berat,” kata Wulyadi. (G-S04)