G-Smart.id – Sangatta – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang semula akan digelar pada 7 Oktober 2021 mendatang rencananya akan ditunda pelaksanaannya menjadi 18 Oktober 2021.

Penundaan tersebut sejalan dengan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Asisten I Suko Buono, Plt Kadis DPMD Rosadi beserta jajarannya dan perwakilan Polres Kutim,senin (16/08/2021) di ruang Rapat Diskominfo Perstik disampaikan jadwal penundaan Pilkades kepada para Camat, Kepala Desa dan Panitia pelaksanaan Pilkades ditingkat kecamatan secara virtual.

Dari 18 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), 16 kecamatan melaksanakan Pilkades serentak dengan 62 desa, yang tidak melaksanakan kecamatan Long Mesangat dan Busang karena masa jabatannya yang belum berakhir.

Dalam kesempatan ini Wabup menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa telah dilakukan rapat koordinasi ditingkat Kabupaten terkait penundaan Pilkades serentak dan Pemkab Kutim telah melayangkan surat ke Kemendagri.

Dikatakannya ada poin penting yang disampaikan khususnya di Kutim yaitu menunda Pilkades dan tahapan-tahapannya dengan catatan, dalam arti menunda mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak namun tahapan yang sudah dilakukan dianggap telah dilaksanakan, seperti penjaringan, test dan cabut nomor urut.

” Tahapan yang sudah dilakukan tidak dibatalkan, dan tetap dilaksanakan,” ujar Kasmidi.

Selanjutnya Kasmidi menyampaikan jadwal perubahan Pilkades serentak di Kutim yaitu pengenalan calon Kades yang awalnya tanggal 29-30 september 2021 dimundur ke tanggal 9-11 oktober 2021. Pelaksanaan kampanye yang awalnya 1-3 oktober 2021 menjadi 12-14 oktober 2021.

“Pelepasan atribut kampanye sekaligus masa tenang yang awalnya 4-6 oktober 2021 menjadi 15-17 oktober 2021 dan hari pelaksanaan pemungutan suara yang awalnya 7 oktober 2021 menjadi 18 oktober 2021,” jelas Kasmidi.

Terkait jadwal penundaan tersebut Kasmidi meminta pihak dari kecamatan wajib mensosialisasikan sampai ketingkat desa terkait empat kegiatan yang mundur jadwal pelaksanaannya.

Selain itu disampaikan juga ada tiga desa yang TPS pemilihnya lebih 500 orang yaitu desa Bumi Rapat kecamatan Kaubun, Desa Muara Bengkal ilir kecamatan Muara Bengkal dan Desa Teluk Pandan di Kecamatan Teluk Pandan.

“TPS yang jumlah pemilihnya lebih 500 orang agar dibuat TPS baru atau digeser ke TPS terdekat, karena sesuai aturan pemilih maksimal 500 orang,” ungkap Kasmidi. (G-S02)

Loading