G-Smart.id-Samarinda – Keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim mendapatkan banyak kritikan dari para wakil rakyat. Kehadiran pergub itu dianggap menghambat proses penyerapan dan pelaksanaan pembangunan di masyarakat.

Salah satu anggota DPRD Kaltim yang turut menyuarakan kritikan itu, yakni Sarkowy V Zahri. Politikus Partai Golkar itu menilai, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 menghambat proses penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota legislatif. Karena dalam aturan itu, tertuang pasal yang memberikan batasan terhadap besaran nilai program pembangunan yang bersumber dari pokir DPRD Kaltim.

Pasal yang dimaksudkan Sarkowy dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 yakni, Pasal 5 Ayat 4 yang membuat tentang Bantuan Keuangan Pokir DPRD Kaltim. Di situ disebutkan, minimal nilai paket kegiatan yang bersumber dari pokir sebesar Rp2,5 miliar. Dituangkannya kebijakan ini, dianggap menyulitkan penyerapan aspirasi pembangunan di masyarakat.

Kepada awak media, Sarkowy mengaku, kurang sependapat dan meminta Pemprov Kaltim untuk meninjau kembali kehadiran pergub tersebut. Ia menganggap, penerapan pergub harus berdasarkan aspek dasar kuat sosiologis dan filosofinya. Meski dari pemerintah daerah beralasan, harus melakukan penggabungan kegiatan yang akan dilakukan. Di mana kegiatan-kegiatan yang digabungkan itu tidak dapat dilakukan sembarangan. Harus memiliki keterkaitan dan seirama.

“Penggabungan kegiatan menjadi kendala dan menyebabkan kebingungan dari kabupaten dan kota yang melaksanakan asistensi program-programnya. Karena kalau mau digabung, otomatis program tersebut harus 1 klaster senilai Rp2,5 miliar, sementara klasternya berbeda-beda,” imbuh Sarkowy dengan nada ketus saat diwawancarai, Senin (15/6/2021) lalu.

Dia menjabarkan, ketika ada kabupaten/kota yang memiliki usulan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, maka usulan pembangunan itu tidak dapat digabungkan atau disatukan dengan usulan pengadaan pupuk. Alasannya, karena berbeda klaster. Namun jika pemerintah kabupaten/kota ingin melaksanakan pembangunan jalan, maka kegiatan harus seirama, misalnya pembangunan drainase.

“Yang perlu dicatat, kalau kebutuhan masyarakat di setiap daerah, itu sudah pasti berbeda-beda. Kesulitannya, aspirasi masyarakat untuk 2021 itu sudah masuk duluan sebelum pergub. Seharusnya jika memang pergub itu akan dikeluarkan, sebelum aspirasi masyarakat masuk. Makanya hingga sekarang banyak kegiatan terhambat,” ketusnya. (ADV/G-S06)

Loading