SANGATTA- Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Pemukiman yang baru saja disahkan oleh Pemeritah daerah dan DPRD Kutim, membawa angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bermukim di kawasan perumahan.

Dimana, Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan DPRD pada April lalu, memberikan keluasaan bagi pemerintah daerah untuk bisa mendistribusikan pembangunan, terutama infrastrutur dasar kepada masyarat yang bermukim di kawasan perumahan.

“Salah satu alasan hadirnya Perda tersebut, karena apabila ada fasilitas rusak atau perlu penanganan segera, seperti sarana pendukung misalnya perlu pembangunan parit, pemerintah tidak bisa intervensi, kalau menunggu dari pihak perumahan prosesnya biasnya agak lama,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni.

Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut, memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan, terutama dalam pembangunan infrastruktur.

“Tapi, harus ada komunikasi dulu yang baik antara pemrintah dengan pihak pengembang, jangan sampai mereka (pengembang) di langkahi, dan saya berfikir merea (pengembang) pasti seneng, karena di bantu,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hadirnya Perda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Pemukiman akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya memberikan pelayanan terutama pemeliharaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

‘Kita masih sering jumpai, masih ada kawasan perumahan yang belum di lengkapi fasilitas yang yang memadai, seperti jalan yang belum beton, belum ada drainase. Nah, dengan adanya Perda ini, pemerintah sudah bisa intervensi itu,” ujarnya. (Adv/g-s08)

Loading