SANGATTA- Penentuan skoring alokasi jumlah penerimaan tenaga kerja lokal yang bisa di akomodir dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru saja di sahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadi topik hangat yang saat ini tengah di bahas.
“Terakhir rapat dengan mereka (Pemerintah), hal itu (skoring) yang sedang mereka bahas, bagaimana menentukan porsi 80 persen dan 20 persen tenaga kerja lokal yang akan kita akomodir,” ujar Anggota DPRD Kutim Yan di ruang kerjanya.
Penentuan skoring yang di maksud Yan yakni, terkait apakah perekrutan tenaga kerja lokal diantaranya berdasarkan domisili, ketrampilan, maupun nilai hasil ujian dan beberapa kriteria lainya yang harus di jelaskan secara teknik di dalam Perbup.
“Perda ini (Ketenagakerjaan) ini kan payung hukum saja, tapi bagaimana Perda ini dilaksanakan harus di jelaskan secara rinci di dalam Perbup itu,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD terus mendorong agar Pemerintah bisa mengakomodir setiap aspirasi maupun saran yang masuk agar saat Perda tersebut di laksanakan tidak menimbulkan polemik yang berarti di tengah masyarakat.
“Karena itu (skoring) menjadi salah satu poin yang urgen (penting) dalam Perda tersebut, karena itu perlu adanya pandangan dari berbagi pihak untuk memutuskan hal itu,”ucap Ketua Komisi D BIdang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim tersebut. (Adv/g-s08)