
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus mendorong penguatan program percepatan penurunan stunting melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kutai Timur periode 2025–2028.
Pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program penanganan stunting di daerah.
Stunting masih menjadi salah satu persoalan pembangunan sumber daya manusia yang membutuhkan perhatian bersama. Penanganannya tidak cukup hanya melalui pelayanan kesehatan, tetapi juga memerlukan dukungan berbagai sektor yang berkaitan dengan pemenuhan gizi, pola asuh keluarga, sanitasi, serta kondisi lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.
Melalui keberadaan TPPS, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin terarah sehingga program yang dijalankan dapat saling mendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan agar intervensi yang dilakukan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Upaya pencegahan stunting juga perlu dilakukan sejak dini, termasuk melalui peningkatan pemahaman keluarga mengenai pentingnya kesehatan ibu dan anak. Pemenuhan gizi selama kehamilan, pemantauan pertumbuhan anak, serta penerapan pola asuh yang baik menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Di sisi lain, keberhasilan program juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Peran keluarga, kader kesehatan, pemerintah desa, dan berbagai unsur terkait diperlukan untuk memastikan edukasi serta pelayanan dapat diterima secara optimal.
Pembentukan TPPS periode 2025–2028 diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan program penurunan stunting di Kutai Timur.
Dengan koordinasi yang lebih baik, pelaksanaan program diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas kesehatan generasi mendatang. (ADV/TJ)
![]()



