SANGATTA — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital terus menunjukkan kemajuan. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) yang dirangkai dengan peluncuran Transaction Monitoring Device (TMD) untuk pemantauan transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Jumat sore (19/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutai Timur ini menjadi langkah konkret digitalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya pada sektor hotel dan penginapan, restoran dan rumah makan, serta usaha kesenian dan hiburan. Inisiatif tersebut juga sejalan dengan penguatan sistem pembayaran non tunai guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluncuran TMD secara resmi dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief, yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim yang diwakili Kepala Bagian Pendataan dan Penetapan Supianti, Kabag Umum Setkab Kutim Misbachul Choir, perwakilan Bank Indonesia Regional Kalimantan Timur Setya Dody Ermawan, perwakilan BPD Kaltimtara Cabang Sangatta, serta para pelaku usaha wajib pajak penerima perangkat TMD dan fasilitas pembayaran non tunai.
Dalam sambutannya, Sudirman Latief menyampaikan apresiasi atas inovasi digital yang dinilai mampu membuka ruang optimalisasi potensi pajak daerah secara lebih transparan dan terukur. Menurutnya, peningkatan PAD harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Pemkab Kutim melalui kerja sama Bapenda dan BPD Kaltimtara Cabang Sangatta terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah secara online. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan PAD secara berkesinambungan,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan, penerapan sistem digital tersebut sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disempurnakan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025.
“Pada tahun 2025 ini, Pemkab Kutim menargetkan pemasangan 200 unit TMD pada sektor usaha strategis. Harapannya, PAD Kutai Timur dapat terus meningkat dan pengawasan transaksi semakin akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Pendataan dan Penetapan Bapenda Kutim, Supianti, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bertujuan mempercepat implementasi ETPD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Melalui sistem ini, kami ingin mendorong kepatuhan pelaporan pajak secara online, meningkatkan PAD, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Seluruh layanan kini berbasis digital,” ungkap Supianti.
Ia merinci, pemasangan 200 unit TMD difokuskan pada kecamatan dengan aktivitas ekonomi tinggi, seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Kaubun, Muara Wahau, dan Kongbeng. Namun demikian, cakupan wilayah akan diperluas secara bertahap sesuai potensi daerah.
Terkait teknis pelaksanaan, Supianti menyebutkan bahwa perangkat TMD dipasang pada sistem transaksi elektronik milik wajib pajak. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sistem pembukuan digital, Bapenda Kutim menyediakan tablet, mesin kasir, serta aplikasi point of sales (POS) pajak daerah secara cuma-cuma.
“Seluruh fasilitas ini diberikan gratis, tanpa pungutan biaya apa pun,” tegasnya.
Selain mendukung optimalisasi PAD, sistem TMD juga membantu penatausahaan dan pencatatan transaksi usaha secara lebih rapi. Bahkan, konsumen yang bertransaksi di sejumlah hotel dan restoran tertentu berpeluang mengikuti program undian berhadiah sesuai ketentuan. Ke depan, Bapenda Kutim juga merencanakan penerapan split payment bekerja sama dengan BPD Kaltimtara Cabang Sangatta.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis perangkat TMD kepada sejumlah pelaku usaha, antara lain Hotel Royal Victoria, Hotel Zenova, Q Hotel, Penginapan Sidomoro, Penginapan Anjelma, Restoran Pak Ndut, Rumah Makan Pempek Rizka, Warkop Naik Kelas, Kopi Kai, Metro Bar, dan Billiard 45.
Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Regional Kalimantan Timur, Setya Dody Ermawan, memaparkan tren positif transaksi digital di Kalimantan Timur. Hingga November 2025, transaksi QRIS di Kaltim tercatat mencapai 176 juta transaksi atau tumbuh 190 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar berasal dari wilayah Kalimantan Timur sebesar 47 persen.
“Khusus Kutai Timur, pertumbuhan transaksi digital sangat pesat, mencapai 15,9 juta transaksi atau naik 408 persen secara tahunan. Ini menunjukkan tingkat adopsi pembayaran digital masyarakat semakin tinggi,” jelasnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut selaras dengan peluncuran sistem pemantauan transaksi pajak daerah yang diharapkan dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kutai Timur. (Wr)
![]()



