SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat proses realisasi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di KM 5 Jalan Poros Sangatta–Bontang. Upaya ini dinilai mendesak mengingat capaian pengelolaan lingkungan daerah yang masih tergolong rendah.
Pembahasan percepatan tersebut digelar dalam rapat tindak lanjut di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (26/02/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Noviari Noor, serta dihadiri Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan, perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan sejumlah pihak terkait.
Wabup Mahyunadi menjelaskan bahwa koordinasi dengan PT KPC selaku pemegang konsesi lahan telah memasuki tahap penting. Saat ini, kedua belah pihak tengah menyinkronkan nilai aset sebelum kesepakatan resmi ditandatangani.
“Skemanya bukan pembelian, melainkan tukar guling. Perusahaan mengambil lahan milik pemerintah dan harus mengembalikan dalam bentuk aset dengan nilai minimal setara atau lebih menguntungkan bagi daerah,” tegasnya.
Ia menargetkan proses penilaian aset segera rampung agar tahapan administrasi dapat dilanjutkan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 12 Maret mendatang untuk memverifikasi hasil appraisal dari tim penilai.
“Kita harapkan saat rapat berikutnya nilai aset sudah final, sehingga draft perjanjian bisa langsung diproses dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Mahyunadi menambahkan, percepatan pembangunan TPA dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nilai kualitas pengelolaan lingkungan Kutim saat ini baru mencapai 42 dari 100 poin, sehingga daerah masih berada pada kategori pembinaan.
“Dengan skor 42, kita harus bergerak cepat. Infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai akan berdampak besar terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran TPA yang representatif juga penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan persoalan hukum atau pembongkaran di kemudian hari.
Pemkab Kutim optimistis melalui sinergi bersama pihak perusahaan dan perangkat daerah, realisasi lahan TPA di KM 5 dapat segera terwujud, sekaligus menjadi langkah strategis memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kutai Timur. (IR)
![]()



