SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menggelar Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) yang digelar di Ruang Akasia Gedung Serbaguna Kawasan Bukit Pelangi Sangatta pada Senin (20/11/2023). Radalok yang sudah memasuki tahap terakhir atau IV ini dibuka oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Dalam sambutanya, Wakil Bupati Kasmidi mengatakan, Kegiatan pengendalian dan evaluasi di dalam siklus perencanaan pembangunan sangatlah penting karena hasil pengendalian dan evaluasi dapat digunakan sebagai salah satu umpan balik bagi perencanaan untuk menyusun perencanaan yang lebih tepat dan berkualitas.
“Dengan demikian, Radalok ini dipandang penting untuk kita lakukan, karena merupakan salah satu kegiatan yan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan kegiatan pembangunan,” ujarnya di hadapan Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Inspektur Wilayah Muhammad Hamdan, Kepala Bagian Pembangunan Insan Bowo Asmoro, Kepala Perangkat daerah serta undangan lainya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 yang awalnya memiliki total Anggaran Belanja sebesar Rp 5,9 triliun, dan pada APBD Perubahan bertambah menjadi sebesar Rp 9,7 triliun.
Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, menurutnya menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Pemkab Kutim agar mampu merealisasikannya, meskipun tidaklah mudah untuk merealisasikannya hingga akhir tahun ini, namun dirinya tetap meminta agar seluruh perangkat daerah bekerja lebih keras dengan mengambil langkah-langkah strategis, dalam mendorong pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Optimalisasi anggaran perlu dilakukan guna meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga pemerintah dituntut agar berorientasi pada pencapaian tingkat kinerja perencanaan secara ekonomi, efisien, dan efektif atau value for money, sehingga dapat meminimalkan kemungkinan realisasi pelaksanaan anggaran belanja yang tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan, “bebernya.
Selain itu, apabila anggaran belanja tidak terealisasi secara maksimal, diantaranya berpengaruh terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi yang kurang optimal dan pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tidak sesuai dengan yang ditargetkan.secara benar dan tepat waktu.
“Namun, dikarenakan masa tugas Kepala Daerah hanya sampai tahun 2024, maka dalam kesempatan ini saya kembali meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk tetap dapat melakukan percepatan realisasi program RPJMD yang diharapkan pada tahun 2024 dapat terlihat progres pembangunan walaupun belum sepenuhnya tercapai.”pungkasnya. (ADV/G-S08)