SANGATTA- Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur (Kutim) manandatangi kesepatakan mengenai program pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2025 yang di laskanakan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).
Pemerintah yang di wakili oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir bersama unsur pimpinan DPRD menandatangi nota kesepakatan bernomor T-100.3.2/252/DPRD, :B-100.3.2/3730/BUP tersebut di hadapan 21 Anggota DPRD, perwakilan Forkopimda serta undangan lainya.
Sekretaris Dewan DPRD Kutim, juliansyah mengatakan, sebanyak 32 Prompemperda akan di bahas di tahun 2025 mendatang, dengan rincian 22 berasal dari pemerintah dan 12 merupakan inisiatif dari DPRD.
Adapun Prompemperda yang berasal dari DPRD meliputi, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS; fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan keolahragaan, Kepemudaan, rehabilitasi rumah tidak layak huni, dana abadi daerah.
Kemudian, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non formal, penyelenggaraan kepelabuhanan, penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta perlindungan produk lokal daerah.
Sedangkan dari pemerintah sendiri meliputi, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kabupaten Layak Anak, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah.
Kemudian, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur, Penyertaan Modal Bankaltimtara, Penyertaan Modal BPR.
Lalu, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Penetapan Garis Sempadan Sungai, Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;18. Jasa Kontruksi, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan yang terakhir mengenai Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044. (adv/g-s08)