SANGATTA- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kutim dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Provinsi Selawesi Selatan untuk mengetahui secara langsung penerapapan Peraturan Daerah yang sudah diberlakukan di wilayah tersebut.
“Yah kami masih menjadwalkan dengan rekan-rekan di Pansus, karena memang waktunya belum ketemu, tapi InsyaAllah dalam waktu dekat ini,” ujar Ketua Pansus Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kutim Jimmi.
Saat di singgung kenapa memilih kota yang terkenal dengan sebuatan Angin Mammiri ini, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut, Kota Makassar sudah lama menerapkan Perda serupa yang menurutnya mampu diimplementasikan secara baik dan efektif.
“Disana (Makassar) kan perumahanya padat, dan mereka sudah sukses menerapkan itu (Perda),” imbuhnya.
Selain itu, dalam kunjungannya nanti, pihakanya juga akan fokus untuk mengetahui penerapan sanksi bagi para pengembang perumahan yang tidak mengindahkan atau mematuhi aturan yang tertera dalam Perda tersebut. Termasuk persyaratan yang harus di penuhi sebelum pengembang menyerahkan aset kawasan perumahan tersebut kepada pemerintah untuk di lakukan intervensi berupa pembangunan infrastruktur.
“Jadi syarat utama kawasan perumahan itu bisa di lakukan pembangunan oleh pemerintah, minimal 80 persen sudah terpenuhi, kalau belum ya jelasa tidak bisa,” pungkasnya. (ADV/G-S08)