SANGATTA- Keterbatasan sarana fasilitas infrastruktur pendukung di kawasan perumahan menjadi salah satu alasan dibentuknya Raperda tentang Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan oleh DPRD Kutim. hal itu di ungkapkan Ketua Pansus Raperda Sarana dan Prasarana Utilitas Kawasan Perumahan Jimmi.

“Dari sektor perumahan yang berpenghasilan rendah terutama yang bersubsidi mereka mengeluhkan keterbatasan sarana dan prasaranya terutama jalan dan saluran drainase,” ujarnya.

Selain itu, keterbatasan pihak pengembang untuk memberikan infrastruktur pendukung yang memadai juga menurut Anggota fraksi Amanat Keadilan Berkarya ini juga menjadi kendala mengingat profit dari hasil penjualan rumah bersubsidi masih sangat kecil.

“Adanya Raperda ini juga mengacu terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2022, yang menenkankan bahwa APBD bisa masuk untuk pembangunan infrastruktur di kawasan pemukiman,” ujarnya.

Masih kata Jimmi, pihaknya mengupayakan agar Raperda yang di targetkan bisa di selesaikan pada akhir tahun ini bersama tiga Reprda lainya yakni, Pajak Daerah dan Retribusi, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan Penyetaraan Gender ini, sehingga di awal tahun 2024 mendatang sudah dapt di implementasikan.

“Harapanya APBD sudah bisa membantu untuk pembangunan sarana dan prasana di wilayah perumahan,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga secara intens menajin komunikasi dengan pihak pemerintah selaku pelaksana di lapangan, selain sebagai bagian dari upaya untuk menyamakan presepsi, hal itu juga bertujauan membahas terkait regulasi yang bisa di gunakan sebgai acuan sebelum Raperda tersebut di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ADV/G-S08)

Loading