SANGATTA – Untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, tentang standar dan mekanisme layanan informasi PPID Desa, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Sosiasasi PPID Desa dalam rangka implementasi keterbukaan informasi bagi aparat Desa.

Kegiatan yang digelar sehari ini, dan diikuti 45 peserta yang terdiri dari perangkat desa, dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan, Sangatta Utara, Teluk Pandan, Sandaran, Long Mesangat ini, dibuka resmi oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Selasa (24/10/2023).

“Kedepannya diharapkan forum ini dapat menjadi wadah komunikasi yang strategis, untuk menyatukan persepsi dan komitmen kita dalam rangka optimalisasi peran PPID Desa, sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan infomasi publik menuju tata kelola pemerintahan berkelas dunia atau World Class Government,” harap Ery Mulyadi.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi itu terang Ery Mulyadi, untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID Desa tentang standar dan mekanisme layanan informasi PPID Desa, terciptanya kesepahaman tentang kebijakan yang menjadi Landasan Keterbukaan Informasi Publik Desa dan mewujudkan arus informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal pengawasan kepada pemerintah dalam kerangka pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Perlu diketahui acara hari ini merupakan lanjutan rangkaian upaya peningkatan pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Desa yang dipimpin Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah melalui Camat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain tugas tersebut, sambung Ery (sapan akrabnya), Pemerintah Desa juga diwajibkan untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi yang baik dan benar kepada Masyarakat, melalui PPID Desa yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan informasi Desa.

“Di era digitalisasi seperti saat ini masyarakat semakin kritis dan semakin aware terhadap jalannya pembangunan. PPID Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat di tingkat desa, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi, di lingkungan pemerintah Kabupaten Timur,” ucapnya.

Untuk diketahui, narasumber dalam sosialiasi ini menghadirkan Muhammad Khaidir sebagai Komisioner Bidang PSI Komisi informasi Provinsi Kalimantan Timur. (ADV/G-S04)

Loading