Sangatta, G-Smart.id – Dalam rangka mendorong penerimaan pajak Mineral bukan Logam dan Bebatuan (MBLB), KPK RI melalui Strategies Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengadakan Rakor dengan Pemkab Kutai Timur melalui virtual, Kamis (4/11/2021).
Rakor ini membahas upaya peningkatan dan pengawasan serta potensi pemungutan pajak melalui tambang MBLB. Stranas PK mengungkapkan ada tiga strategi untuk menindaklanjuti proses pencegahan korupsi di Indonesia yaitu penangkapan, menggunakan sistem dan pendidikan penyelenggaraan negara.
Hal itu di sampaikan Herda Helmijaya Koordinator Sekretariat Stranas PK saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) se Kaltim yang turut dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Kutim Irawansyah dan beberapa kepala OPD ini di Kantor Diskominfo Kutim.
“Rakor ini bertujuan mengidentifikasi celah yang rawan terkaiit perizinan MBLB, terutama yang mempunyai potensi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya
Herda menambahkan latar belakang adanya rakor ini adalah Adanya undang-undang minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.terkait kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Contohnya sekarang harga batubara sedang naik, Tapi karena perizinan harus kepusat dan tingkat pengawasan tidak maksimal, maka timbul tambang ilegal yang merugikan pemerintah Daerah”ujarnya
Lebih jauh, kegiatan ini sekaligus untuk menghimpun data dari daerah sebagai bahan pertimbangan yang selanjutnya akan di berikan ke pemerintah pusat
“Agar kebocoran terkait dengan perizinan MBLB ini bisa di minimalisir.” singkatnya
Sementara itu, Kepala Dinas DPMTSP, Teguh Budi Santoso melaporkan bahwa semenjak adanya PP 41 tahun 2017 terkait ESDM pemkab Kutim belum pernah menerbitkan perizinan terkait MBLB.
“Dikarenakan pemerintah kabupaten sudah tidak ada lagi kewenangan dalam hal penertiban izin MBLB maupun dalam hal pengawasannya “tutupnya(G-S08)