SANGATTA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan dan Ketertiban Umum yang berlangsung di ruang Sidang Utama, kantor DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Dalam pemandanganya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di bacakan oleh Muhhamad Ali menerangkan, bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Ketentuan itu juga berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014,” ucap Muhammad Ali
Mengingat pentingnya Raperda tersebut, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, fraksi PPP menganggap perlu segera di bahas dan di tindak lanjuti sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Muhammad Ali menyebut, Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat, suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya.
“Perubahan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika ekonomi dimasyarakat, fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan Peraturan Daerah tersebut, dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya. (ADV/G-S08)