G-Smart.ID – Dalam upaya menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kutim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bekerjasama dengan BPKP Kaltim melaksanakan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai berbasis Aplikasi pada Senin (24/8/2020) di Ruang Meranti Kantor Bupati .
Plt Bupati Kasmidi yang membuka kegiatan tersebut, bersama Plt Kepala BPKAD Kutim, menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai berbasis Aplikasi ini sangat penting oleh sebab itu para pengelola keuangan di masing-masing OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Kutim wajib mengikutinya.
“Mulai 1 September pembayaran dilakukan secara non tunai dan semua pembayaran langsung ditransfer ke pihak ketiga, termasuk gaji, honor, maupun insentif, semua dibayarkan melalui non tunai” jelas Kasmidi.
Sedangkan menurut Plt. Kepala BPKAD Kutim Yulianti, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan untuk segera di implementasikan yang bertujuan melaksanakan amanat dan ketentuan perundang-undangan di setiap pemerintah daerah untuk melakukan transaksi non-tunai.
“Peserta yang mengikuti ada 60 orang dari semua OPD di lingkungan Pemkab Kutim dan wajib dihadiri penggunaan anggaran (PA) serta bendahara pengeluaran ” ujarnya.
Seperti diketahui bersama berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, maka manfaat dari transaksi non tunai ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. (G-S02)