SANGATTA – Marhadin yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EP) Bappeda Kabupaten Kutai Timur saat ini masih berusia 47 tahun, yang lahir di Kota Makassar pada 28 Maret 1978 lalu.

Sebelum mengabdi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Etam ini, Marhadin merupakan mahasiswa Universitas Hasanuddin jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM).

Ia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2000 silam yang kemudian diangkat secara resmi oleh pemerintah sebagai PNS pada tahun 2001 di Kabupaten Kutai Barat.

Disana, ia berkecimpung di bidang kesehatan, sesuai dengan latar belakang pendidikannya selama kuliah.

Siapa sangka, bahkan Marhadin juga pernah mendapatkan penghargaan pelayanan publik terbaik di Indonesia dari Wakil Presiden RI yang ke-11 saat ia menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Terapung di Kutai Barat.

Hingga, selanjutnya Marhadin dimutasi ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di Dinas Sosial mulai tahun 2016 lalu.

“Mulai masuk di Bappeda Kutai Timur mulai tahun 2017, saat itu yang menjabat Bupati Kutim Pak Ismunandar kemudian melakukan penyusunan personel PNS dan saya menjabat sebagai Kasubid Kesra,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Selama kurang lebih 4 tahun ia berkecimpung di bidang Kesra Bappeda Kutai Timur, akhirnya Oktober 2021 lalu ia dilantik sebagai Kepala Bidang P2EP Bappeda Kutai Timur sampai sekarang.

Selama bekerja sebagai PNS di Bappeda Kutai Timur, ia pernah mendapatkan penghargaan tingkat nasional saat mengikuti pelatihan Perencanaan Daerah garapan Bappenas RI.

Penghargaan yang dimaksud diantaranya pada tahun 2018 dan 2023 ia sebagai peserta pelatihan terbaik pertama yang selenggarakan oleh Bappenas RI.

Selain itu, ia juga pernah mendapat penghargaan satya lencana sebagai PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun oleh Presiden RI.

“Di lingkungan masyarakat, saya juga mengikuti organisasi masyarakat seperti Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Anggota KAGAMA, Anggota IKA UNHAS dan karena saya pernah aktif di HMI dulu, sekarang saya bergabung dengan keluarga alumni HMI (KAHMI) Kutim,” jelasnya.

*Tantangan Hidup*

Perjalanan karirnya sebagai PNS tentunya tak luput dari tantangan yang harus dihadapi. Apalagi dengan beberapa penghargaan di tingkat nasional yang ia peroleh, ada hal yang berat namun harus dijalankan.

Tak hanya itu, latar belakang pendidikan kesehatan lalu menjadi seorang perencana pembangunan daerah juga mempengaruhi kinerjanya.

Baginya, ilmu yang ia peroleh saat kuliah Magister atau S2 di Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Health Financing and Health Insurance Management di tahun 2009 sampai 2011, ternyata sangat berguna sebagai bekal untuk menjajaki karirnya di Bappeda Kutim.

“Tantangannya adalah saya harus banyak membaca buku, membaca regulasi, membaca perkembangan sosial dan budaya, nah keahlian seorang kesehatan masyarakat adalah membaca dinamika sosial dan karakter masyarakat, itulah yang harus saya kembangkan,” terangnya.

Oleh sebab itu, semakin kompleksnya persoalan di lingkungan dan kebutuhan masyarakat maka harus semakin banyak membaca, “Kuncinya adalah iqro’, membaca dan membaca,” imbuhnya.

*Tugas Perencana Pembangunan Daerah*

Di akhir sesi wawancara, Marhadin juga membagikan informasi soal tugasnya sebagai perencana atau planner pembangunan di Bappeda Kutai Timur yang banyak masyarakat tidak ketahui.

Menurutnya, menjadi seorang perencana dituntut agar mampu membaca semua kepentingan dan kebutuhan dalam rangka membangun daerah Kabupaten Kutai Timur yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) , masyarakat maupun harmonisasi dengan instansi vertikal pemerintah.

Dalam hal ini, ia menekankan seorang perencana bukan mampu menerima semua program pembangunan yang diusulkan oleh OPD maupun instansi, tetapi mampu meramu seluruh usulan pemangku kepentingan pembangunan menjadi sebuah dokumen perencanaan daerah yang paling terbaik untuk mewujudkan KUTAI TIMUR HEBAT 2029 sebagaimana visi Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2030.

“Yang paling penting adalah sesuai dengan regulasinya, masyarakat mau mengajukan kegiatan melalui musrenbang, DPRD mau menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD, begitupun kepala daerah yang memiliki janjinya kepada masyarakat juga harus dituangkan di dalam perencanaan daerah,” jelasnya.

Lanjutnya, tugas seorang perencana adalah mengawal dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya.

Setelah itu, dokumen tersebut harus diserahkan kepada DPRD sebagai wakil rakyat untuk dibahas bersama dengan eksekutif untuk menetapkan Progrom dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tema pembangunan daerah serta prioritas pembangunan daerah

Sebab, secara alurnya DPRD Kabupaten yang mengesahkan RPJMD dan mengawalnya bersama dengan Pemkab.

Disinilah tugas sebagai perencana daerah, sebelum rencana pembangunan daerah disahkan hingga menjadi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maka harus menentukan mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai, mana yang prioritas dan mana yang bisa ditunda.

Sebab, APBD merupakan anggaran yang memiliki batas, sehingga perlu dipertimbangkan semua usulan pembangunan daerah yang harus direalisasikan.

“Sehingga satu sisi kita mampu memberikan pelayanan di masyarakat, di satu sisi kita mampu mengendalikan dengan baik dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)

Sumber : Tribunkaltim.co

Loading