G-Smar.id -Samarinda- Diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah tersebut dinilai menghambat penyaluran bantuan kepad masyarakat yang berdampak pada lemahnya serapan anggaran.

Pergub tersebut dalam pasal 5 ayat 4 membuat adanya pembatasan minimal Rp 2,5 miliar untuk bantuan keuangan setiap kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain muncul secara tiba-tiba tanpa ada pendiskusian sebelumnya di tingkat DPRD Kaltim. Pergub itu membatasi dan bertentangan dengan Undang Undang di atasnya yang ditetapkan pemerintah baik permen, perpres terkait UU Otonomi Daerah dan Anggaran.

Dikatakan Syafrudin Anggota DPRD Kaltim, berkaitan dengan regulasi bantuan keuangan syah- syah saja dan dirinya menghormati Pergub ini

“Hanya saja ada pasal yang sangat tidak relefan dengan keadaan hari ini yaitu pasal 5 ayat 4 pembatasan 2,5 milar untuk paket pekerjaan di kabupaten dan kota,” ujar Syafruddin saat Rapat Paripurna ke 19 di gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Senin (21/06).

Ditengah rakyat yang sedang dihadapkan dengan Pandemi Covid 19 dan pengangguran dimana-mana apalagi hari ini musim masuknya ajaran baru anak sekolah masyarakat yang profesinya sebagai pekerja bangunan hari ini sangat kesulitan dengan tidak adanya pekerjaan buat mereka.

“Melalui Forum yang terhormat ini saya mengetuk pintu hati nuraninya Gubernur Kaltim Isran Noor agar merevisi salah satu pasal yang ada didalam batang tubuh pergub No 49 tersebut,” kata Syafruddin.

Lanjut Politisi PKB Syafruddin mengatakan selain itu juga berdampak terhadap rendahnya serapan anggaran sebagaimana kita ketahui bahwa serapan anggaran kaltim hari ini hanya 17 – 20 persen, sehingga untuk percepatan progers serepan perlu untuk dirubah dan direvisi Pergubnya.

“Sekali lagi kami mohon dengan hati nurani yang paling dalam 55 anggota DPRD ini mengetuk pintu hati nurani pak Gubernur,” cetusnya.

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, masuknya, Provinsi Kaltim dengan Indeks Inovasi Terendah Ke empat di Indonesia dirinya minta kepada Gubernur agar segera mengganti kepala OPD yang bertangung jawab atas rendahnya inovasi Kaltim.

“Kita tau bahwa Kaltim ini inovasinya luar biasa tapi kenapa Kaltim berada diurutan ke empat inovasi terburuk kalah dengan Kaltara kami minta OPD yang bersangkutan diganti” bebernya.

Lebih jauh Syafruddin mengatakan. DPRD kaltim secara kelembangaan sangat mendukung apapun yang menjadi kebijakan gubernur, semua usulan gubernur disetujui, apapun yang menjadi harapan gubernur juga sepakati.

“Kami DPRD Kaltim siap mendukung, mensuport secara totalitas apa yang menjadi cita-cita isran noor untuk mewujudkan kaltim berdaulat,” tutupnya. (Adv/G-S05).

Loading